Friday, May 29, 2020

Jenis-jenis Investasi

yukngeinvest - salam ITC, menyambung artikel sebelumnya tentang investasi dalam artikel kedua kali ini seperti janji saya sebelumnya akan membahas tentang jenis-jenis investasi yang tersedia. Mari lanjut...


1. Saham
Kenal Bank Central Asia dong? Kalau Unilever? Lalu Matahari Dept Store? Itu adalah contoh-contoh perusahaan milik saya loh hahahahaha. Ya, saya tidak asal bicara karena saya termasuk pemodal di perusahaan-perusahaan tersebut. Loh kok bisa? Ya bisa dong karena sekarang untuk menjadi pemilik perusahaan terbuka sangat mudah lewat mekanisme saham. Saham merupakan bukti penyertaan modal (kepemilikan) atas suatu badan usaha. Membeli saham berarti membeli kepemilikan atas suatu badan usaha, bahkan bila hanya memiliki 1 lot seperti saya Hahaha. Pemegang saham (sebutan untuk pemilik perusahaan) berhak atas pembagian laba perusahaan yang disebut dividen. Oh iya, sebutan pemegang saham hanya ada pada perusahaan dengan jenis PT (Perseroan Terbatas) saja. Saat ini, publik bisa dengan mudah untuk membeli saham-saham perusahaan tetapi hanya terbatas pada yang terbuka (tbk) saja. Alasannya karena perusahaan tertutup tidak memperdagangkan sahamnya di pasar modal. 

2. Reksadana
Awal kenal reksadana, saya dibuat pusing tujuh keliling. Reksadana secara sederhana adalah kumpulan dari portofolio instrumen investasi. Hmm, maksudnya bagaimananya? Kumpulan? Seperti Lemari atau apa? Logika sederhana ini sebenarnya cukup tepat untu menggambarkan apa itu reksadana. Reksadana adalah kumpulan instrumen investasi yang dikelola dalam portofolio oleh manajer investasi. Nah, untuk memiliki reksadana ini kita cukup menyertakan modal kita dengan nominal awal yang sangat murah yakni mulai dari Rp 10.000 saja. Bentuk kepemilikannya adalah dalam wujud Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Ada begitu banyak jenis reksadana yang dapat dipilih tetapi secara umum dibagi menjadi 5 jenis yakni reksadana pasar uang (konsentrasi utama pada deposito dan surat obligasi jangka pendek), reksadana pendapatan tetap (konsentrasi utama pada obligasi dan surat hutang), reksadana campuran (campuran antara deposito, obligasi dan saham), reksadana saham (konsentrasi utama pada saham) dan reksadana ETF (reksadana yang dapat diperjualbelikan layaknya saham).

3. Emas
Emas ini dari zaman dulu sudah berharga bahkan dulu digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Akan tetapi, karena kerumitan dalam melakukan transaksi akhirnya emas ini pun terganti dengan berbagai jenis alat pembayaran hingga akhirnya berupa mata uang seperti saat ini. Meskipun demikian, emas tetap memiliki pesonanya sendiri. Saat ini, emas kebanyakan digunakan sebagai perhiasan maupun investasi jangka panjang. Investasi emas dalam bentuk sertifikat kepemilikan juga sudah banyak beredar di khalayak umum sehingga emasnya dalam bentuk tabungan dan sejenisnya. Perlu dicatat, harga emas akan meroket ketika pasar saham mengalami koreksi masif karena emas dikategorikan sebagai salah satu aset safe haven. 

4. Obligasi
Obligasi atau surat hutang pada dasarnya hampir mirip dengan saham, tetapi kita tidak memiliki kepemilikan pada suatu perusahaan. Kita memiliki hak untuk mendapatkan komisi dalam bentuk bunga yang biasanya dibayarkan dalam periode tertentu (biasanya bulanan) dan diakhir periode akan memperoleh kembali segala dana kita yang dipinjam dalam bentuk obligasi. Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan maupun oleh negara dalam bentuk Surat Utang Negara.

5. Peer-to-peer Lending
Peer-to-peer lending melejit di Indonesia pada tahun 2017. P2P Lending merupakan wadah yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dan penerima pinjaman (borrower). Mekanismenya mirip pinjam meminjam antara dua belah pihak, namun ditengahi oleh sebuah pihak independen. Bunga yang ditawarkan beragam, tergantung dengan kualitas kredit penerima pinjaman. Pemberi pinjaman bisa meraup bunga pinjaman dengan kisaran 14% hingga 20%. Akan tetapi, p2p lending tidak luput dari masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bekerja ekstra keras untuk menutup p2p lending yang tidak memiliki ijin operasi imbas dari menjamurnya p2p lending di kalangan masyarakat.

6. Forex
Foreign Exchange (Forex) atau mata uang asing selain sebagai alat pembayaran yang sah di negaranya juga dapat dijadikan sebagai media investasi. Keuntungan yang diperoleh dari forex ini mengikuti naik turunnya nilai sebuah mata uang. Sederhananya, beli murah jual mahal. Forex lebih sering di tradingkan ketimbang disimpan sebagai sebuah investasi. 

7. Cryptocurrency
Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang sebagai media pertukaran di mana catatan kepemilikan koin individu disimpan dalam buku besar digital atau basis data terkomputerisasi menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan entri catatan transaksi, untuk mengontrol pembuatan catatan koin digital tambahan, dan untuk memverifikasi transfer koin. Bahasa rumit ini dikutip dari wikipedia. Sederhananya, Cryptocurrency adalah aset digital yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bitcoin adalah contoh Cryptocurrency. Hingga kini, Bitcoin dan sejenisnya kerap digunakan sebagai media investasi. 

8. Properti / Tanah
Properti maupun tanah merupakan investasi jangka panjang lazim yang biasa kita temui dari zaman dulu. Harga properti maupun tanah memang secara jangka panjang akan mengalami kenaikan. Akan tetapi, untuk menginvestasikan properti atau tanah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Selain itu, investasi ini adalah investasi paling tidak likuid dari keseluruhan investasi yang dapat ditemui.

Baiklah, demikian artikel sederhana ini tentang investasi. Artikel berikutnya, saya akan menjelaskan tentang analisis-analisis saham dan pasar modal.

No comments:

Post a Comment